BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Islam adalah agama yang sempurna.
Dengan demikian Islam telah mengatur cara hidup manusia dengan sistem yang
serba lengkap. diantaranya, bermuamalah kepada sesama manusia . Di antara muamalat
yang telah diterapkan kepada kita ialah
Al Hiwalah.
Al Hiwalah merupakan sistem yang
unik, yang sesuai untuk diadaptasikan kepada manusia. Hal ini karena al Hiwalah
sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia .
Al hiwalah sering berlaku dalam permasalahan hutang piutang. Maka salah satu cara untuk menyelesaikan masalah hutang piutang dalam muamalah adalah al hiwalah.
Al hiwalah sering berlaku dalam permasalahan hutang piutang. Maka salah satu cara untuk menyelesaikan masalah hutang piutang dalam muamalah adalah al hiwalah.
Al Hiwalah bukan saja digunakan
untuk menyelesaikan masalah hutang piutang,akan tetapi bisa juga digunakan sebagai pemindah dana dari individu kepada
individu yang lain atau syarikat dan firma. sebagai mana telah digunakan oleh
sebagian sistem perbankan.
Dalam hal ini penulis berkesempatan
untuk mengkaji tentang al Hiwalah.yang berkaitan dengan definisi, dalil yang berkaitan, rukun dan
syarat. Penulis juga akan membicarakan mengenai al Hiwalah di dalam sistem
perbankan dan hal lain yang berkaitan dengan hiwalah.
Rumusan masalah
·
Apa
yang di maksud dengan al hiwa;ah?
·
Apa
saja rukun dan syarat dalam al hiwalah ?
·
Apa
saja jenis – jenis hawalah ?
·
hiwalah
jika dikaitkan dalam sistem perbankan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HIWALAH
Menurut bahasa,
yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya ialah
memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah:
النّقل من محلّ إلى محل
Artinya: “Pemindahan dari
satu tempat ke tempat yang lain.”[1]
Sedangkan pengertian hiwalah menurut istilah
para ulama berbeda beda pendapat antara lain sebagai berikut:
1. Menurut
hanafiyah yang di maksud hiwalah adalah
Hiwalah
adalah memindahkan tuntunan atas utang dari tanggungan yang berutang
(
mudin) kepada tanggungan multazim
معنى الحوالة
لغة: الحوالة من
التحويل و هي بفتح الحاء وقد تكسر قال ابن حجر رحمه الله:
(وهي مشتقة من
التحويل, او من الحول : حال عن العهد اذا انتقل اليه)
اصطلاحا: نقل دين
من ذمة الى ذمة اخرى[2]
2. Menurut ibnu hajar yang di maksud dengan
hiwalah adalah:
“ akad yang menetepkan pemindahan beban utang dari
seorang kepada yang lain”
3. Menurut Muhammad syatha al dimyati yang dimaksud dengan hiwalaha adalah:
“ akad yang menetapkan pemindahan utang dari beban
seseorang menjadi beban orang lain”
4. Menurut Sayid sabiq yang dimaksud dengan
hiwalah adalah :[3]
“ hiwalah adalah pemindahan utang dari tanggungan
orang yang memindahkan
( al muhil )
kepada tanggungan orang yang di pindahiutang ( muhal alaih)
Dari defenisi di atas tersebut dapat disimpulkan
bahwa hiwalah adalah pemindahan hak berupa utang dari orang yang berutang ( al
muhil) kepada orang lain yang dibebani tanggungan pembayaran utang tersebut.[4]
B. DASAR HUKUM HIWALAH
1. sunnah
Hiwalah merupakan suatu akad yang dibolehkan oleh
syara’ karena dibutuhkan oleh
masyarakat.hal ini didasarkan pada hadis nabi yang diriwayatkan dari abu
hurairah bahwa rasul saw bersabda[5]
مطل الغنيُ ظلم, وإذاأتبع
احدكم على ملئ فليتبع
Artinya
Menunda
– nunda pembayaran oleh orang kaya adalah
penganiayaan, dan apabila salah seorang diantara kamu di ikutkan ( dipindahkan)
kepada orang yang mampu maka ikutilah ( HR bukhori dan mislim)[6]
Pada hadist tersebut rasulullah memberitahukan
kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghiwalahkan
kepada orang yang kaya / mampu hendaklah ia menerima hiwalah tersebut dan
hendaklah ia menagih kepada orang yang dihiwalahkan
( muhal alaih)
dengan demikian haknya dapat terpenuhi
‘
2. ijma’
ulama bersepakat membolehkan hawalah. Hawalah
dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang / benda, karena hawalah
adalah pemindahan utang, oleh karena itu harus pada utan atau kewajiban
fiannsial.[7]
3. FATWA DSN NO, 12/ DSN – MUI/ 1V/2000 tentang
rukun hiwalah
C. RUKUN HIWALAH
ركن الحوالة كن
الحوالة عند الحنفية: الاجاب من المحيل, والقبول من المحال والمحال
Maksud
dari penggalan kalimat diatas adalah:
Menurut mazhab Hanafi rukun hiwalah ada dua
iaitu ijab yang diucapkan oleh Muhil dan qabul yang diucapkan oleh Muhal dan
Muhal alaih. Sedangkan menurut jumhur ulama rukun hiwalah ada enam macam yaitu:[8]
Sedangkan rukun hiwalah menurut mazhab maliky
adalah:
1.
Orang yang memindahkan
utang ( muhil)
2.
Hutang yang di pindahkan
( muhal bih)
3.
Ijab dan Kabul (
shighat)[9]
Sedangkan menurut
mayoritas ulama selain kedua diatas adalah
1.
Muhil ( orang yang
berutang dan berpiutang)
2.
Muhal ( yaitu orang yang
berpiutang
3.
Muhal alaih ( orang yang
berhutang dan berkewajiban membayar
utang kepada muhal)
4.
Muhal bih ( hutang muhil
kepada muhal)
5.
Utang muhal alaih kepada
muhil
6.
Shigat
Dengan demikian muhal
adalah orang yang berpiutang atau memberi pinjaman kepada muhil , muhil
berpiutang kepada muhal alaih namun juga berhutang kepada muhal. Sedangkan
muhal alaih adalah orang yang berhutang kepada muhil, bila hiwalah dilaksanakan
posisinya tinggal antara muhal dan muhal alaih. Pihak yang berpiutang dan pihak
yang harus membayar utang.[10]
Contoh:
Ali mempunyai
sejumlah hutang kepada Bakar. Sedang Bakar mempunyai sejumlah hutang pula
kepada Umar, menurut jumlah yang sama. Oleh kerana Bakar tidak mampu untuk
membayar hutangnya, maka Bakar berunding dengan Ali supaya hutangnya itu
diminta saja kepada Umar. Dalam hal ini, maka Umarlah yang akan berhubungan
langsung dengan Ali, sedang Bakar terlepas dari tanggung jawab hutang
Maka Ali dinamakan Muhtal (dipindahkan haknya). Sedangkan
Bakar dinamakan Muhil (memindahkan hak). Sementara Umar pula dinamakan Muhal
alaih ( menanggung hak[11]
D. SYARAT SAHNYA HIWALAH
1.
Syarat muhil
a.
Muhil harus aqil dan
baliq , hiwalah yang dilakukan oleh orang yang mengalami ngangguan jiwa dan
anak yang belum berakal adalah tidak sah. Karena akal merupakan syarat dalam
bertindak.
b.
Adanya kerelaan muhil,
kalau muhil dipaksa maka hawalah tidak syah.
2.
Syarat muhal
a.
Muhal harus aqil(
berakal sehat) karena Kabul merupakan salah satu rukun dalam akad hiwalah.
Seorang yang tidak berakal tidak boleh melakukan akad,dari muhal juga di syaratkan sudah balig, bila ia
belum balig maka di perlukan adanya izin
dari walinya.
b.
Adanya kerelaan muhal,
tidak sah hawalah bila muhal di paksa
c.
Qabul muhal , harus pada
majelis hawalah, seandainya muhal tidak berada dalam majelis akad, lalu berita
akd itu sampai kepadanya, ia boleh menolak, sehingga akad itu tidak sah.[12]
3.
Syarat muhal bih
a.
Adanya hutang muhal
alaih kepada muhil, kalau tidak ada hutang dalam hal ini, maka akad yang
dilakukan itu adalah sebagai wakalah bukan
sebagai hawalah
b.
Hutang harus sesuatu
yang lazim atau mengikat, setiap hutang yang tidak sah kafalah ( jaminan) nya,
maka tidak sah pula untuk dijadikan hawalah.
c.
Adanya hutang muhal
alaih kepada muhil sebelum akad tidak dianggap sebagai syarat sah hawalah bagi
ulama mazhab hanafi. Hawalah dianggap sah, baik ada hutang muhal alaih kepada
muhil atau pun tidak, [13]
E. JENIS – JENIS HAWALAH
1.
Hawalah muthlaqah
Ini terjadi jika
seseorang memindahkan hutangnya agar ditanggung muhal alaih, sedangkan ia tidak
mengaitkannya dengan hutang piutang mereka, sementara muhal alaih menerima
hawalah tersebut.
Ulama selain mazhab
hanafitidak membolehkan hiwalah semacam ini. Sebagian ulama berpendapat
pengalihan utang secara muthlaq ini termasuk kafaah madhdah (jaminan), untuk itu harus didasarkan ketiga
belah pihak, yaitu orang yang mempunyai piutang, orang yang berhutang dan orang
yang menanggung utang. [14]
2.
Hawalah muqayyadah
Ini terjadi jika orang yang berhutang memindahkan beban
hutangnya tersebut pada muhal alaih dengan mengaitkannya pada hutang muhal
alaih padanya.inilah hawalah yang dibolehkan berdasarkan kesepakatan ulama. Namun
kedua macamhiwalah tersebut dibolehkan berdasarkanhadist nabi yang diriwayatkan
oleh abu hurairah[15]
3.
Hawalah al haq
Pemindahan hak atau
piutang dari seorang pemilik piutang lainnya biasanya itu dilakukan bila pihak
pertama mempunyai hutang kepada pihak kedua ia membayar utangnya tersebut dengan piutannya pada pihak lain. Jika
pembayaran barang/ benda, maka perbuatantersebut dinamakan sebagai hawalah hak.
Pemilik piutang dalam hal ini adalah muhil, karena dia yang memindahkan kepada
orang lain untuk memindahkan haknya
4.
Hawalah al dain
Lawan dari lawan al haq.
Hawalah ad dain adalah pengalihan utang dari seorang penghutang kepada penghutang lainnya. Ini dapat
dilakukan karena penghutang pertama masih mempunyai piutang pada
penghutangkedua. Muhil dalam hawalah ini adalah orang yang berutang, karena dia
memindahkan kepada orang lain untuk membayar hutangnya. Hiwalah ini di
syariatkanberdasarkan kesepakatan ulama [16]
F.
HUKUM YANG TERKAIT DENGAN HAWALAH
Apabila hawalah telah
dilaksanakan dan berjalan sah, maka tanggungan muhil menjadi gugur. Andaikata
muhal alaih mengalami kebangkrutan atau membantah hawalah, atau meninggal dunia
, muhal tidak boleh lagi menuntut muhil, demikian pendapat mayoritas ulama. [17]
namun sebagian ulama lain mengatakan, bahwa
orang yang menghutangkan, bahwa orang
yang menghutangkan ( muhal) dapat kembali lagi kepada muhil , seandainya muhal
alaih meninggal dunia, bangkrut, atau mengingkari hawalah.
Sebagian ulama
berpendapat jika muhil telah menipu
muhal, karena ia meng hiwalahkan kepada orang yang kafir, maka tanggungan muhil
kepada muhal tidak gugur. Muhal boleh menagih kembali kepada muhil untuk
mengembalikan piutangnya.
Muhal mempunyai
kewenangan untuk menuntut atau menagih muhal alaih atas hutang muhilkepada
muhal. Alasannya hawalah adalah mengalihkan utang kepada muhal alaih dengan
hutang yang dalam tanggungannya.[18]
G. BERAKHIRNYA HAWALAH
Berakhirnya hawalah
karena beberapa hal
1.
Fasakh. apabila akad
hiwalah telah fasakh ( batal) , maka hak muhal untuk menuntut utang kembali
kepada muhil, pengertian fasakh dalam istilah fukaha adalah berhentinya akad
sebelum tujuana akad tercapai.
2.
Hak muhal ( utang) sulit
untuk dapat kembali karena muhal alaih meninggal dunia, boros, ( safih) atau
lainnya, dalam keadaan semacam ini dalam urusan penyelesaian utang kembalikepada
muhil. Pendapat ini dikemukakan oleh hanafiah, akan tetapi menurut malikiyah,
syafi’iah, hanabilah. Apabila akad hiwalah sudah sempurnadan hak sudah
berpindah serta di setujuioleh muhal maka hak penagihan tidak kembali kepada
muhil, baik hak tersebut bisa dipenuhi atau tidak karena meninggalnya muhal
muhal alaih atau boros. Apabila dalam pemindahan utang tersebut terjadi gharar
(penipuan) menurut malikiyah, hak penagihan utang kembali kepada muhil.
3.
Penyerahan harta oleh
muhal alaih kepada muhal.
4.
Meninggalnya muhal atau
muhal alaih mewarisi harta hiwalah.
5.
Muhal menghibahkan
hartanya kepada muhal alaih dan ia menerimanya.
6.
Muhal menyerahkan
hartanya kepada muhal alaih dan dia menerimanaya
7.
Muhal membebaskan muhal
alai[19]
H. APLIKASI DALAM PERBANKAN
A. Kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan dalam :
1.
Factoring atau anjak
piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga
memindahkan piutang itu kepada pihak bank, bank lalu membayar piutang tersebut
dan bank menagihnya kepada pihak ketiga.
2.
Post- dated check ,
dimanabank bertidak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut
3.
Bill discounting, secara
prinsip bill discountingserupa dengan hawalah. Hanya saja nasabah harus
membayarkann fee, sementara fee tidak didapati dalam kontak hawalah
The purpose of hiwalah
facility is to help suppliers obtain cash capital in order tu carry on with
productive activities. The bank is compensated for the cost of credit transfer.
To anticipate potencial loss, the bank
needs to analysis the capacity of the indebtd party and verify the
transaction between the party thattransfer a credit and verify the transaction[20]
Tujuan fasilitas hiwalah
adalah untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan
produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang . untuk
mengantisipasi kerugian yang timbul, bank perlu melakukan penelitian atas
kemampuan pihak yang berutangdan kebenaran transaksi antara yang memindahkan
piutang dengan yang berutang.[21]
I.
MANFAAT HAWALAH
1.
Memungkinkan
peneyelesaian hutang dan piutang dengan cepat dan simultan
2.
Tersedianya talangan
untuk hibah bagi yang membutuhkan.
3.
Dapat menjadi salah satu
based income / sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syariah
Adapu resiko yang harus
diwaspadai dari kontak hawalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan memberi
invoice palsu atau wanprestasi ingkar
janji untuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank.[22]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
·
Pengertian hiwalah
Menurut bahasa,
yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya ialah
memindahkan atau mengoperkan. Maka Abdurrahman al-Jaziri, berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan hiwalah menurut bahasa ialah:
(
terjemah)
النّقل
من محلّ إلى محل
Artinya: “Pemindahan dari
satu tempat ke tempat yang lain
Menurut istilah
hiwalah adalah pemindahan hak
berupa utang dari orang yang berutang ( al muhil) kepada orang lain yang
dibebani tanggungan pembayaran utang tersebut.
·
Dasar
hukum hiwalah
1. Sunnah
2. Ijma’
3. FATWA DSN NO, 12/ DSN – MUI/ 1V/2000
·
Rukun
wiwalah
1.
Muhil ( orang yang
berutang dan berpiutang)
2.
Muhal ( yaitu orang yang
berpiutang
3.
Muhal alaih ( orang yang
berhutang dan berkewajiban membayar
utang kepada muhal)
4.
Muhal bih ( hutang muhil
kepada muhal)
5.
Utang muhal alaih kepada
muhil
6.
Shigat
·
Syarat
sahnya hiwalah
1. Syarat muhil
2. Syarat muhal
3. Syarat muhal bih
·
Jenis
– jenis hiwalah
1. Hawalah muthlaqah
2. Hawalah muqayyadah
3. Hawalah al haq
4. Hawalah al dain
·
Aplikasi
dalam perbankan
1. Factoring atau anjak piutang
2. Post dated check
3. Bill discounting
[1]Hendi
suhendi , fiqih muamalah. ( Jakarta: raja grafindo persada 2002) hlm 99
[2] Abu abdul rahman adil bin yusuf al azzazi, darul aqidah
[3] Ahmad
wardi muslich fiqih muamalah (Jakarta: AMZAH 2010)hlm 448
[4] Ahmad
wardi muslich, fiqih muamalah (Jakarta: AMZAH 2010)hlm 448
[5]
Muhammad safi’I Antonio,bank syariah wacana ulama dan cendekiawan( Jakarta:
alvabet 1999) hlm202
[6] Ibnu
hajar al asqalani, terjemah bulugul maram( Surabaya:mutiara ilmu 2011) hlm 394
[7]
Muhammad heykal,lembaga keuanagn islam tinjauan teoritis dan praktis( jakarta:
nurul huda,2010) hlm103
[8] Wahba
zuhaili, al fiqh islami wa adillatiha ( syiria: darul fikri 2007) hlm 4189
[9]Moh
zuhri dipl, terjemah fiqih empat mazhab ( semarang: asy syifa, 1994) hlm 363
[10] Muhammad syafi,I Antonio,
bank syariah wacana ulam adan cendekiawan ( Jakarta : 1999) hlm 202
[12] ibid
[14] As
carya, akad dan produk bank syariah ( Jakarta: raja wali pers, 2006) hlm 26
[15] Muhammad
tahil mansuri,islamic law of contract and bussines and transaction ( new delhi:
adam publishers and
distributors, 2006) hlm 305
[16] ibid
[17] Jamil ukud, al fiqh ala al
mazahib, al maktabah ats saqofah ad diniyah jilid 3
[18] ibid
[20] Adi warman karim, Islamic banking ( Jakarta: rajawali pers,2005)
hlm 105
[21] Adi warman karim, bank islam ( Jakarta:raja wali pers, 2004) hlm
105
[22] Muhammad
safi’I Antonio,bank syariah wacana ulama dan cendekiawan( Jakarta: alvabet
1999) hlm 209
3 komentar:
Blog nya sangat membantu :) Terima kasih.
If you're looking to burn fat then you absolutely have to try this brand new custom keto meal plan diet.
To create this keto diet service, licensed nutritionists, fitness couches, and professional cooks have joined together to develop keto meal plans that are efficient, suitable, price-efficient, and delicious.
Since their first launch in early 2019, hundreds of people have already completely transformed their figure and well-being with the benefits a professional keto meal plan diet can give.
Speaking of benefits; clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones offered by the keto meal plan diet.
Hello, Everyone,I'm Adrik Vadim living in Kurgan City , I want to share with you all on here on how Mr Benjamin help me with a loan of 15,000.000.00 Rubles to start up my food beverage delivery after all I have work in several hotels here in kurgan just to earn a living but unfortunate I was still having difficulties to pay a rent but I thank God now that I'm a self employ now with 5 workers working in my care. Just if you looking for financial freedom I will advise you contact Mr Benjamin with this email below and whats app number as well. lfdsloans@outlook.com +1-989-394-3740
Posting Komentar